seputarujian.com – Mahasiswa kesehatan pasti sering dengar tentang ukom, karena memang ukom sangat penting bagi mereka.
Disini kita akan membahas lengkap tentang ukom hingga manfaat dan cara mengikutinya.
Pengertian UKOM
Ukom adalah singkatan dari uji kompetensi, yaitu suatu ujian yang dilaksanakan oleh mahasiswa kesehatan pada tahun akhir perkuliahannya.
Diketahui pada Permendikbud nomor 2 tahun 2020 bahwa uji kompetensi merupakan proses pengukuran pengetahuan, keterampilan, dan perilaku peserta didik pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi bidang kesehatan.
Masih pada peraturan yang sama menyebutkan bahwa uji kompetensi merupakan syarat kelulusan bagi mahasiswa bidang kesehatan dari Perguruan Tinggi.
Dijelaskan pula bahwa proporsi penilaian kelulusan mahasiswa bidang kesehatan dari Perguruan Tinggi adalah 60% dari IPK dan uji kompetensi 40%.
Dan jika mahasiswa dinyatakan tidak lulus uji kompetensi maka masih menjadi tanggung jawab Perguruan Tinggi untuk mendidik mahasiswa tersebut.
Siapa yang Melaksanakan Uji Kompetensi?
Uji kompetensi dilaksanakan oleh masing-masing Perguruan Tinggi bekerja sama dengan Organisasi Profesi atau dengan Asosiasi Institusi Perguruan Tinggi Kesehatan.
Pelaksanaan uji kompetensi tersebut akan diatur dan diawasi oleh Komite Nasional Uji Kompetensi yang terdiri dari Pengawas, Pengarah, Pelaksana, dan Pejabat Pengelola Keuangan.
Program Studi Kesehatan Apa Saja yang Mengikuti Uji Kompetensi?
Prodi kesehatan di Indonesia beragam, mulai dari Diploma Tiga hingga Program Profesi. Tidak semua prodi kesehatan diadakan uji kompetensi, berikut ini prodi yang hingga saat ini harus mengikuti uji kompetensi:
Jenjang Diploma Tiga (D3)
- D3 Teknologi Elektro-medis
- D3 Kesehatan Gigi
- D3 Sanitasi
- D3 Gizi
- D3 Jamu
- D3 Teknologi Laboratorium Medis
- D3 Teknik Gigi
- D3 Terapi Wicara
- D3 Terapi Okupasi
- D3 Radiologi
- D3 Akupuntur
- D3 Rekam Medis dan Informasi Kesehatan
- D3 Optometri
- D3 Fisioterapi
- D3 Ortetik Prostetik
- D3 Keperawaan Anestesiologi
- D3 Kebidanan
- D3 Keperawatan
- D3 Farmasi
- D3 Analis Farmasi dan Makanan
Baca juga: blueprint ukom d3 keperawatan
Jenjang Diploma Empat (D4) atau Sarjana Terapan
- D4 Akupuntur
- D4 Teknologi Rekayasa Elektro-medis
- D4 Terapi Gigi
- D4 Saniasi Lingkungan
- D4 Gizi
- D4 Teknologi Radiologi Pencitraan
- D4 Terapi Wicara
- D4 Teknologi Laboratorium Medis
- D4 Fisioterapi
- D4 Ortetik Prostetik
- D4 Keperawatan Anestesiologi
- D4 Bidan (ada rencana dihapus)
- D4 Perawat (ada rencana dihapus)
- D4 RMIK
- D4 Optometri
Jenjang Profesi
- Pendidikan Profesi Apoteker
- Pendidikan Program Profesi Dokter
- Pendidikan Program Profesi Dokter Gigi
- Profesi Bidan
- Profesi Ners
- Profesi Dietisien
Jenjang Sarjana
- Sarjana Gizi
Manfaat Mahasiswa Kesehatan Mengikuti dan Lulusa Uji Kompetensi
Uji kompetensi untuk prodi yang disebutkan di atas merupakan hal wajib, jika mahasiswa kesehatan mengikuti dan lulus ukom maka akan mendapatkan manfaat sebagai berikut:
- Lulus Kuliah
- Sertifikat Kompetensi Bagi Mahasiswa Bidan Vokasi (Diploma)
- Sertifikat Profesi Bagi Mahasiswa Jenjang Profesi
- Dapat Mengurus Surat Tanda Registrasi (STR)
Jika mahasiswa tidak lulus uji kompetensi maka diberikan kesempatan untuk mengikuti ujian diperiode selanjutnya hingga batas studi sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Mengutip dari Permendikbud nomor 3 tahun 2020 batas masa studi tersebut adalah Diploma Tiga paling lama 5 tahun (paling sedikit 108 SKS), Program Profesi paling lama adalah 3 tahun (paling sedikit 24 SKS).
Berapa Biaya Mengikuti UKOM?
Berdasarkan informasi dari UKNAKES, biaya mengikuti uji kompetensi tiap mahasiswa berkisar Rp225.000 hingga Rp275.000. Akan tetapi tiap Perguruan Tinggi akan berbeda biaya uji kompetensinya tergantung peraturan masing-masin Perguruan Tinggi.
Syarat Mengikuti Uji Kompetensi
Adapun mahasiswa yang akan mengikuti uji kompetensi perlu memenuhi syarat sebagai berikut:
- Peserta Ujian harus tedaftar pada PD Dikti
- Status Mahasiswa Aktif
- SKS/KRS di PD DIKTI 100%
- Berasal dari Perguruan Tinggi Kesehatan yang memiliki izin penyelenggaraan peraturan perundang-undangan
Cara Mengikuti Uji Kompetensi
Mahasiswa kesehatan akan didaftarkan oleh admin prodi sebagai peserta uji kompetensi jika telah melengkapi data-data yang dibutuhkan dan telah membayar biaya uji kompetensi sesuai dengan peraturan Perguruan Tinggi Tersebut.
Bagaimana dengan Mahasiswa Retaker?
Retaker merupakan mahasiswa kesehatan yang belum atau tidak lulus uji kompetensi. Sayangnya pihak kampus seringkali menolak untuk mengurus uji kompetensi mahasiswa yang telah lama lulus (3-5 tahun), dan mereka dihimbau untuk mengikuti uji kompetensi sendiri.
Namun, berdasarkan informasi dari UK Nakes, pendaftaran uji kompetensi dilakukan secara terpusat oleh admin Prodi Perguruan Tinggi Kesehatan. Hingga saat ini belum ada informasi resmi, cara mahasiswa yang telah lulus lama untuk mengikuti uji kompetensi.
Sekian pembahasan mengenai uji kompetensi dari seputarujian semoga informasi seputar uji kompetensi akan bermanfaat bagi kalian para pembaca. Jika terdapat kesalahan atau kesalah pahaman informasi pada artikel ini, silahkan komen pada artikel ini.
Referensi:
https://peraturan.bpk.go.id/Details/163700/permendikbud-no-2-tahun-2020
https://peraturan.bpk.go.id/Details/163703/permendikbud-no-3-tahun-2020
3 thoughts on “Apa Itu UKOM? Pengertian, Manfaat dan Cara Mengikutinya”